Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib memublikasikan Hasil Penilaian melalui situs web Manajer Investasi sebagai bagian dari penerapan keterbukaan dalam tata kelola Manajer Investasi, prospektus dan/atau dokumen keterbukaan, serta laporan keuangan Manajer Investasi dan Reksa Dana. (2) Publikasi Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. informasi pihak; b. jangka waktu validitas; c. Metodologi Penilaian; dan d. klausul yang menjelaskan bahwa: 1. Penilaian Reksa Dana bukan berarti janji atau kepastian atas imbal hasil kinerja Reksa Dana di masa mendatang, melainkan menunjukkan kualitas aset dalam pengelolaan Reksa Dana pada saat periode penilaian dilakukan, jika penilaian dilakukan pada Reksa Dana; dan/atau 2. Penilaian Manajer Investasi bukan berarti janji atau kepastian atas imbal hasil kinerja Manajer Investasi di masa mendatang, melainkan menunjukkan kualitas tata kelola Manajer Investasi pada saat periode penilaian dilakukan, jika penilaian dilakukan pada Manajer Investasi.
Koreksi Anda