Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib merupakan:
a. Pemeringkat; atau
b. Penasihat Investasi berbentuk perusahaan, yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penasihat Investasi berbentuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Penilaian bukan merupakan Manajer Investasi atau agen penjual efek Reksa Dana.
Koreksi Anda
