Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib merupakan: a. Pemeringkat; atau b. Penasihat Investasi berbentuk perusahaan, yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penasihat Investasi berbentuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Penilaian bukan merupakan Manajer Investasi atau agen penjual efek Reksa Dana.
Koreksi Anda