Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki:
a. komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; dan
b. persyaratan dan kualifikasi anggota komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi secara tertulis untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas Hasil Penilaian.
(2) Komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib:
a. memiliki tugas dan wewenang secara jelas;
b. bertindak secara independen dan objektif; dan
c. menerapkan sistem pengambilan keputusan mengenai Hasil Penilaian berdasarkan asas setiap anggota komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi hanya memiliki 1 (satu) suara yang setara.
Koreksi Anda
