Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi penelaahan dalam melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. (2) Fungsi penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk mengkaji ulang: a. Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan, secara berkala; dan b. Metodologi Penilaian serta penerapannya secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (3) Dalam hal hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengakibatkan perlu dilakukan perubahan Metodologi Penilaian, Penyelenggara Penilaian wajib: a. melakukan perubahan Metodologi Penilaian; dan b. melaporkan perubahan Metodologi Penilaian kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda