Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Penilaian tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit: a. tepat dan sistematis; b. diterapkan secara konsisten; c. telah diuji keandalannya; dan d. dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.
Koreksi Anda