Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Penilaian tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit:
a. tepat dan sistematis;
b. diterapkan secara konsisten;
c. telah diuji keandalannya; dan
d. dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.
Koreksi Anda
