Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman perilaku Penyelenggara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), wajib paling sedikit: a. kualitas dan integritas penilaian; b. independensi dan penghindaran benturan kepentingan; c. tanggung jawab kepada investor, Reksa Dana, dan Manajer Investasi yang dinilai; d. manajemen risiko; e. pelatihan kepada Karyawan; dan f. publikasi dan komunikasi dengan pelaku pasar.
Koreksi Anda