Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Pedoman perilaku Penyelenggara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), wajib paling sedikit:
a. kualitas dan integritas penilaian;
b. independensi dan penghindaran benturan kepentingan;
c. tanggung jawab kepada investor, Reksa Dana, dan Manajer Investasi yang dinilai;
d. manajemen risiko;
e. pelatihan kepada Karyawan; dan
f. publikasi dan komunikasi dengan pelaku pasar.
Koreksi Anda
