Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib menyediakan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 setiap saat untuk kepentingan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
