Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib menyediakan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 setiap saat untuk kepentingan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda