Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan wajib bertindak objektif, independen, dan konsisten terhadap Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dinilai, sesuai dengan pedoman perilaku dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Koreksi Anda
