Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Publikasi oleh Penyelenggara Penilaian wajib dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh investor, pelaku pasar lainnya, dan masyarakat.
Koreksi Anda
