Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Publikasi oleh Penyelenggara Penilaian wajib dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh investor, pelaku pasar lainnya, dan masyarakat.
Koreksi Anda