Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan dari Penyelenggara Penilaian dilarang:
a. meminta dan menerima uang, hadiah, atau bantuan dari setiap pihak yang menjalin kerja sama bisnis dengan Penyelenggara Penilaian; dan
b. berpartisipasi atau mempengaruhi tindakan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, jika anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan atau keluarga dekat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan:
1. memiliki saham atau unit penyertaan, atau melakukan transaksi saham atau unit penyertaan atas:
a) Reksa Dana yang dinilai; dan/atau b) produk investasi kelolaan Manajer Investasi yang dinilai, yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
2. mempunyai hubungan usaha signifikan atau pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan pada Manajer Investasi yang dinilai dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan Penilaian Reksa
Dana dan Penilaian Manajer Investasi; dan/atau
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi selama Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Koreksi Anda
