Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib memastikan tenaga pemasar, agen penjual efek Reksa Dana, dan/atau gerai penjualan yang melakukan kegiatan pemasaran Reksa Dana dan/atau layanan Manajer Investasi tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Koreksi Anda
