Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur yang memastikan seluruh Karyawan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang berkelanjutan dengan materi yang relevan.
Koreksi Anda
