Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur yang memastikan seluruh Karyawan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang berkelanjutan dengan materi yang relevan.
Koreksi Anda