Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Keberatan dalam perjanjian Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g memuat:
a. proses keberatan yang diajukan oleh pihak yang meminta dinilai hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi perdana; dan
b. Hasil Penilaian setelah proses keberatan bersifat final.
Koreksi Anda
