Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Dalam pemilihan dan penunjukan Penyelenggara Penilaian, Manajer Investasi wajib memperhatikan faktor paling sedikit:
a. independensi dan penghindaran benturan kepentingan;
dan
b. objektivitas, profesionalisme, dan transparansi, sebelum melakukan perikatan dengan Penyelenggara Penilaian.
Koreksi Anda
