Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemilihan dan penunjukan Penyelenggara Penilaian, Manajer Investasi wajib memperhatikan faktor paling sedikit: a. independensi dan penghindaran benturan kepentingan; dan b. objektivitas, profesionalisme, dan transparansi, sebelum melakukan perikatan dengan Penyelenggara Penilaian.
Koreksi Anda