Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Dalam memproses permohonan persetujuan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. meminta keterangan kepada pemohon; dan/atau
c. meminta tambahan dokumen pendukung, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
