Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memproses permohonan persetujuan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. meminta keterangan kepada pemohon; dan/atau c. meminta tambahan dokumen pendukung, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda