Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling sedikit memuat:
a. dokumen yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur perizinan atau persetujuan Penyelenggara Penilaian;
b. dokumen yang berkaitan dengan setiap Hasil Penilaian yang dikeluarkan, yang memuat informasi:
1. identitas setiap Analis yang terlibat di dalam proses penilaian;
2. identitas anggota komite penilaian yang terlibat
dalam proses penetapan Hasil Penilaian sebelum Hasil Penilaian dikeluarkan;
3. penjelasan bahwa Hasil Penilaian dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu pihak; dan
4. tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan Hasil Penilaian yang ditetapkan;
c. dokumen tentang pelaksanaan setiap tahapan proses penilaian, termasuk catatan internal, informasi nonpublik, dan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan penilaian;
d. dokumen tentang komunikasi cetak dan/atau elektronik internal dan eksternal, yang diterima dan/atau dikirim oleh Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, dan Karyawan berkaitan dengan inisiasi, perjanjian penilaian, serta penetapan, pemantauan, perubahan, dan penarikan penilaian;
e. dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan;
f. dokumen pemasaran yang dipublikasikan;
g. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari pihak yang menggunakan jasa perusahaan untuk mengeluarkan penilaian atau memantau penilaian, termasuk informasi:
1. identitas dan alamat setiap pihak tersebut; dan
2. Hasil Penilaian yang ditetapkan atau dipantau untuk pihak tersebut; dan
h. laporan kepatuhan dan manajemen risiko.
Koreksi Anda
