Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Manajer Investasi dan Penyelenggara Penilaian dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c memuat paling sedikit hak untuk: a. mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; b. mendapatkan akses untuk melakukan peninjauan atau pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan dan/atau pertemuan dengan manajemen Reksa Dana atau Manajer Investasi yang dinilai untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan; c. mendapatkan tanggapan secara tertulis dalam waktu yang telah disepakati setelah penyampaian Hasil Penilaian awal; d. mendapatkan informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal terdapat pengajuan keberatan atas Hasil Penilaian awal; e. mendapatkan fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi Hasil Penilaian; dan f. melakukan publikasi atas setiap Hasil Penilaian yang dikeluarkan terhadap suatu objek penilaian, kecuali terhadap Hasil Penilaian awal yang belum memperoleh persetujuan dari Reksa Dana atau Manajer Investasi.
Koreksi Anda