Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian dilarang melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi: a. berdasarkan faktor yang tidak relevan; dan b. terhadap Manajer Investasi yang memiliki hubungan Afiliasi.
Koreksi Anda