Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian dilarang melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi:
a. berdasarkan faktor yang tidak relevan; dan
b. terhadap Manajer Investasi yang memiliki hubungan Afiliasi.
Koreksi Anda
