Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerahasiaan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf h memuat: a. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; b. kewajiban setiap pihak yang mengetahui Hasil Penilaian dengan tidak melawan hukum untuk menjaga kerahasiaan Hasil Penilaian kepada pihak lain sebelum Hasil Penilaian dipublikasikan; dan c. pengecualian kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi untuk: 1. pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 3. kepentingan dalam peradilan.
Koreksi Anda