Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Publikasi Metodologi Penilaian dan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari Metodologi Penilaian;
b. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara lengkap sebelum perubahan Metodologi Penilaian diterapkan;
c. kebijakan dan prosedur tentang publikasi dan penyampaian Hasil Penilaian termasuk ketika Hasil Penilaian ditarik; dan
d. riwayat Hasil Penilaian dan perubahan yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda
