Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Publikasi Metodologi Penilaian dan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit: a. informasi mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari Metodologi Penilaian; b. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara lengkap sebelum perubahan Metodologi Penilaian diterapkan; c. kebijakan dan prosedur tentang publikasi dan penyampaian Hasil Penilaian termasuk ketika Hasil Penilaian ditarik; dan d. riwayat Hasil Penilaian dan perubahan yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda