Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Manajer Investasi dan Penyelenggara Penilaian dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c memuat paling sedikit: a. memelihara dan menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; b. mengeluarkan Hasil Penilaian setelah mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya; c. memberikan jawaban atas tanggapan dan keberatan yang diajukan Manajer Investasi mengenai Hasil Penilaian; d. membuat keputusan akhir atas Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi setelah mempertimbangkan seluruh informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai mengajukan keberatan; e. menyelesaikan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian; f. melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan dan menyampaikan Hasil Penilaian berdasarkan pemantauan tersebut kepada Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai selama masa perjanjian belum berakhir; g. melakukan pemantauan terhadap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan, dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan; h. melakukan pemantauan secara berkala terhadap Hasil Penilaian sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian; i. menyampaikan Hasil Penilaian berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h kepada Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai atau jika dilakukan penilaian ulang; dan j. mempublikasikan Hasil Penilaian berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h. (2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan.
Koreksi Anda