Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Manajer Investasi dan Penyelenggara Penilaian dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c memuat paling sedikit:
a. memelihara dan menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi;
b. mengeluarkan Hasil Penilaian setelah mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya;
c. memberikan jawaban atas tanggapan dan keberatan yang diajukan Manajer Investasi mengenai Hasil Penilaian;
d. membuat keputusan akhir atas Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi setelah mempertimbangkan seluruh informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai mengajukan keberatan;
e. menyelesaikan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian;
f. melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan dan menyampaikan Hasil Penilaian berdasarkan pemantauan tersebut kepada Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai selama masa perjanjian belum berakhir;
g. melakukan pemantauan terhadap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan, dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan;
h. melakukan pemantauan secara berkala terhadap Hasil Penilaian sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian;
i. menyampaikan Hasil Penilaian berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h kepada Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai atau jika dilakukan penilaian ulang; dan
j. mempublikasikan Hasil Penilaian berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h.
(2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan.
Koreksi Anda
