Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk menelaah kembali Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dan/atau pemantauan yang dilakukan oleh Analis dalam hal: a. Analis berhenti bekerja; dan b. Analis sebagaimana dimaksud dalam huruf a kemudian bekerja dengan Manajer Investasi atau mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi yang dinilai.
Koreksi Anda