Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk menelaah kembali Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dan/atau pemantauan yang dilakukan oleh Analis dalam hal:
a. Analis berhenti bekerja; dan
b. Analis sebagaimana dimaksud dalam huruf a kemudian bekerja dengan Manajer Investasi atau mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi yang dinilai.
Koreksi Anda
