Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib mengungkapkan dalam Hasil Penilaian: a. keterbatasan data historis Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai, jika terdapat keterbatasan data historis Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai; dan/atau b. penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Manajer Investasi, jika terdapat penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Manajer Investasi.
Koreksi Anda