Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian dilarang memberikan kompensasi kepada anggota Direksi dan Karyawan yang terlibat dalam atau memiliki pengaruh pada proses penilaian dengan mendasarkan pada besarnya biaya jasa Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang dibayar oleh Manajer Investasi yang dinilai.
(2) Penyelenggara Penilaian wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik kompensasi kepada anggota Direksi dan Karyawan untuk memastikan objektivitas Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Koreksi Anda
