Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Pembatalan dan penundaan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf f memuat:
a. kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan atau penundaan atas Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; dan
b. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi yang telah dipublikasikan tidak dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
