Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatalan dan penundaan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf f memuat: a. kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan atau penundaan atas Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; dan b. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi yang telah dipublikasikan tidak dapat dibatalkan.
Koreksi Anda