Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara Penilaian berhenti melakukan pemantauan atas Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan, Penyelenggara Penilaian wajib menarik Hasil Penilaian tersebut.
(2) Penarikan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dipublikasikan oleh Penyelenggara Penilaian kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara Penilaian;
b. disampaikan kepada Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai; dan
c. dilaporkan oleh Penyelenggara Penilaian kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penarikan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat:
a. tanggal penilaian terakhir diperbaharui atau dipantau; dan
b. alasan penilaian tidak lagi dipantau.
Koreksi Anda
