Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, Manajer Investasi dan Penyelenggara Penilaian wajib menyusun perjanjian secara tertulis. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. nama dan alamat Manajer Investasi dan Penyelenggara Penilaian; b. maksud dan tujuan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; c. hak dan kewajiban Manajer Investasi dan Penyelenggara Penilaian; d. biaya kegiatan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; e. jangka waktu penyelesaian Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; f. pembatalan dan penundaan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; g. keberatan; h. kerahasiaan; i. larangan pemberitahuan Hasil Penilaian; j. publikasi Hasil Penilaian; k. penyelesaian sengketa; l. pengakhiran perjanjian; dan m. keadaan kahar.
Koreksi Anda