Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Analis, Karyawan, dan anggota Direksi yang bertanggung jawab atau berpartisipasi dalam proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dilarang:
a. melakukan kegiatan pemasaran jasa Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian Analis yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang biaya atau pembayaran dengan Manajer Investasi yang dinilai;
dan/atau
d. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk perusahaan.
Koreksi Anda
