Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analis, Karyawan, dan anggota Direksi yang bertanggung jawab atau berpartisipasi dalam proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dilarang: a. melakukan kegiatan pemasaran jasa Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian Analis yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang biaya atau pembayaran dengan Manajer Investasi yang dinilai; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk perusahaan.
Koreksi Anda