Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan pedoman perilaku dan perubahan pedoman perilaku pada situs web Penyelenggara Penilaian. (2) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan perubahan.
Koreksi Anda