Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan pedoman perilaku dan perubahan pedoman perilaku pada situs web Penyelenggara Penilaian.
(2) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan perubahan.
Koreksi Anda
