Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib memuat pernyataan dalam publikasi Hasil Penilaian bahwa pemilihan dan penunjukkan Penyelenggara Penilaian memperhatikan: a. faktor independensi; dan b. tidak adanya hubungan Afiliasi antara Penyelenggara Penilaian dan Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dinilai.
Koreksi Anda