Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib memuat pernyataan dalam publikasi Hasil Penilaian bahwa pemilihan dan penunjukkan Penyelenggara Penilaian memperhatikan:
a. faktor independensi; dan
b. tidak adanya hubungan Afiliasi antara Penyelenggara Penilaian dan Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dinilai.
Koreksi Anda
