Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan:
a. Hasil Penilaian, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan Hasil Penilaian; dan
b. Metodologi Penilaian dan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi secara umum serta setiap perubahannya, melalui situs web Penyelenggara Penilaian.
(2) Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Penilaian Reksa Dana penyertaan terbatas yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
(3) Dalam hal pemegang unit penyertaan meminta Hasil Penilaian Reksa Dana penyertaan terbatas yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum, Manajer Investasi wajib menyampaikan Hasil Penilaian kepada pemegang unit penyertaan.
Koreksi Anda
