Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan dilarang:
a. memberikan kepastian atau jaminan baik secara implisit maupun eksplisit atas Hasil Penilaian sebelum selesai dilakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
b. menjanjikan atau mengancam Manajer Investasi atas Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dengan tujuan mendapatkan imbalan atau manfaat;
c. MENETAPKAN syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Manajer Investasi, agar menghasilkan Hasil Penilaian tertentu; dan/atau
d. memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dapat berdampak pada Hasil Penilaian.
Koreksi Anda
