Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan menghilangkan setiap benturan kepentingan yang terjadi atau berpotensi terjadi.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan;
b. mekanisme penanganan benturan kepentingan;
c. pengambilan keputusan dalam penanganan benturan kepentingan; dan
d. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.
Koreksi Anda
