Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pemantauan dan pemutakhiran atas setiap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan secara terus- menerus dan/atau berkala. (2) Pemantauan dan pemutakhiran atas setiap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penelaahan: a. mengenai kinerja dan kualitas portofolio Reksa Dana dan/atau kinerja dan kualitas pengelolaan Manajer Investasi yang dinilai; b. jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi tindakan penilaian; c. jika terdapat perubahan signifikan terhadap Metodologi Penilaian; dan/atau d. atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika: a. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang hanya menghasilkan 1 (satu) kali penilaian; dan/atau b. Penyelenggara Penilaian menyatakan telah menghentikan kegiatan penilaian atas Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dilakukan.
Koreksi Anda