Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pemantauan dan pemutakhiran atas setiap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan secara terus- menerus dan/atau berkala.
(2) Pemantauan dan pemutakhiran atas setiap Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penelaahan:
a. mengenai kinerja dan kualitas portofolio Reksa Dana dan/atau kinerja dan kualitas pengelolaan Manajer Investasi yang dinilai;
b. jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi tindakan penilaian;
c. jika terdapat perubahan signifikan terhadap Metodologi Penilaian; dan/atau
d. atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
a. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang hanya menghasilkan 1 (satu) kali penilaian;
dan/atau
b. Penyelenggara Penilaian menyatakan telah menghentikan kegiatan penilaian atas Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dilakukan.
Koreksi Anda
