Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Publikasi Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a wajib memuat paling sedikit: a. setiap Hasil Penilaian, termasuk pemutakhiran atau penarikan Hasil Penilaian; b. interpretasi dari setiap kategori Hasil Penilaian; c. tanggal dikeluarkan dan tanggal perubahan Hasil Penilaian; d. elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya Hasil Penilaian, baik pada saat publikasi pertama maupun pemutakhiran Hasil Penilaian; e. informasi dalam hal terdapat keterlibatan Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai atau pihak lain dalam proses penilaian; dan f. pernyataan bahwa Hasil Penilaian didasarkan atas data dan informasi yang dimiliki Penyelenggara Penilaian saat ini dan tidak menjamin kinerja di masa yang akan datang, yang memuat klausul paling sedikit: “Hasil Penilaian diperoleh berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang meminta penilaian. Penilaian ini bukan merupakan saran untuk membeli, menjual atau menahan efek atau melakukan investasi. Penilaian yang dilakukan dapat berubah sewaktu- waktu, dibekukan, dan/atau ditarik, sehingga pihak penyelenggara Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi tidak bertanggung jawab apabila terdapat kerugian yang timbul karena berhubungan dengan Hasil Penilaian”.
Koreksi Anda