Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib: a. memiliki pejabat kepatuhan; dan b. MENETAPKAN keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab atas fungsi kepatuhan. (2) Pejabat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: a. bertindak secara independen dan objektif; b. mengawasi kepatuhan Penyelenggara Penilaian terhadap pedoman perilaku dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal; c. memantau kecukupan kebijakan dan prosedur perusahaan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, dan Karyawan terhadap pedoman perilaku dan ketentuan peraturan perundangan-undangan; d. membuat rekomendasi yang dianggap perlu dalam hal ditemukan atau diketahui terjadinya pelanggaran pedoman perilaku, atau tindakan melawan hukum atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Karyawan, dan anggota Direksi; e. memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku; f. menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan g. mengadministrasikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan tindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d. (3) Pejabat kepatuhan dilarang merangkap tugas dan wewenang terhadap fungsi penilaian, pemasaran, dan/atau riset.
Koreksi Anda