Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib:
a. memiliki pejabat kepatuhan; dan
b. MENETAPKAN keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab atas fungsi kepatuhan.
(2) Pejabat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib:
a. bertindak secara independen dan objektif;
b. mengawasi kepatuhan Penyelenggara Penilaian terhadap pedoman perilaku dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal;
c. memantau kecukupan kebijakan dan prosedur perusahaan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, dan Karyawan terhadap pedoman perilaku dan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
d. membuat rekomendasi yang dianggap perlu dalam hal ditemukan atau diketahui terjadinya pelanggaran pedoman perilaku, atau tindakan melawan hukum atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Karyawan, dan anggota Direksi;
e. memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku;
f. menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
g. mengadministrasikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan tindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(3) Pejabat kepatuhan dilarang merangkap tugas dan wewenang terhadap fungsi penilaian, pemasaran, dan/atau riset.
Koreksi Anda
