Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen meliputi:
a. catatan;
b. pembukuan;
c. data dan informasi; dan
d. keterangan yang dibuat atau diterima berkaitan dengan kegiatan operasional, dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
Koreksi Anda
