Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen meliputi: a. catatan; b. pembukuan; c. data dan informasi; dan d. keterangan yang dibuat atau diterima berkaitan dengan kegiatan operasional, dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
Koreksi Anda