Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib menyampaikan Hasil Penilaian kepada Manajer Investasi secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi.
Koreksi Anda