Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib menyampaikan Hasil Penilaian kepada Manajer Investasi secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi.
Koreksi Anda
