Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau
dokumen elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
