Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib menerapkan tahapan proses penilaian paling sedikit: a. pemaparan atas Metodologi Penilaian kepada Manajer Investasi yang meminta Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; b. pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi baik kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen pihak yang dinilai; c. proses analisis dan penetapan awal Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; d. publikasi Hasil Penilaian; dan e. pemantauan dan pemutakhiran Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan. (2) Pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara bersamaan, dalam hal perjanjian dilakukan sekaligus terhadap Manajer Investasi dan Reksa Dana yang dikelolanya. (3) Manajer Investasi dapat mengajukan keberatan atas hasil analisis dan penetapan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebelum dilakukan publikasi Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (4) Dalam hal perjanjian dilakukan atas lebih dari 1 (satu) Reksa Dana pada saat yang bersamaan, pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan pada satu waktu yang bersamaan.
Koreksi Anda