Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau
dokumen elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
