Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
