Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, Penyelenggara Penilaian wajib: a. memiliki jumlah Analis yang memadai dengan mempertimbangkan ukuran dan tingkat kompleksitas penugasan dan pemantauan; b. memiliki persyaratan dan kualifikasi Analis secara tertulis dan menerapkannya untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; c. MENETAPKAN kompetensi Analis; d. menugaskan Analis yang secara individu atau kolektif memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai untuk: 1. melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi atau memantau proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi pada sistem elektronik; dan/atau 2. melakukan pemantauan atas Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan; dan e. menjamin ketersediaan dan keberlanjutan Analis dalam setiap proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. (2) Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. persyaratan integritas meliputi: 1. cakap melakukan perbuatan hukum; 2. mempunyai akhlak dan moral yang baik; 3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan 5. mempunyai komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. b. persyaratan pengalaman dan keahlian memiliki: 1. pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang keuangan; dan 2. pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang penilaian kredit atau memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam bidang pemeringkatan.
Koreksi Anda