Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, Penyelenggara Penilaian wajib:
a. memiliki jumlah Analis yang memadai dengan mempertimbangkan ukuran dan tingkat kompleksitas penugasan dan pemantauan;
b. memiliki persyaratan dan kualifikasi Analis secara tertulis dan menerapkannya untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
c. MENETAPKAN kompetensi Analis;
d. menugaskan Analis yang secara individu atau kolektif memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai untuk:
1. melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi atau memantau proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi pada sistem elektronik;
dan/atau
2. melakukan pemantauan atas Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan; dan
e. menjamin ketersediaan dan keberlanjutan Analis dalam setiap proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
(2) Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. persyaratan integritas meliputi:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. mempunyai akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
5. mempunyai komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. persyaratan pengalaman dan keahlian memiliki:
1. pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di
bidang keuangan; dan
2. pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang penilaian kredit atau memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam bidang pemeringkatan.
Koreksi Anda
