Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Anggota komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang terlibat dalam kegiatan penilaian wajib:
a. berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang anggota;
b. terdiri atas paling sedikit:
1. 1 (satu) direktur yang memiliki tugas dan wewenang terhadap fungsi penilaian;
2. 1 (satu) Analis yang terlibat secara langsung dalam kegiatan penilaian; dan
3. 1 (satu) Analis yang memiliki pengalaman dan pengetahuan selain mengenai objek Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dan paling rendah pernah berkedudukan di posisi manajerial.
Koreksi Anda
