Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota komite Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang terlibat dalam kegiatan penilaian wajib: a. berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang anggota; b. terdiri atas paling sedikit: 1. 1 (satu) direktur yang memiliki tugas dan wewenang terhadap fungsi penilaian; 2. 1 (satu) Analis yang terlibat secara langsung dalam kegiatan penilaian; dan 3. 1 (satu) Analis yang memiliki pengalaman dan pengetahuan selain mengenai objek Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dan paling rendah pernah berkedudukan di posisi manajerial.
Koreksi Anda