Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyelesaian Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e memuat paling sedikit: a. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak disepakatinya perjanjian atau dalam waktu yang disepakati oleh Penyelenggara Penilaian dengan Manajer Investasi; b. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi berupa pemantauan karena terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf g wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi Hasil Penilaian yang telah dipublikasikan; c. penyampaian Hasil Penilaian, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan Hasil Penilaian berdasarkan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi berupa pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Manajer Investasi, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi; d. Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi berupa pemantauan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf h wajib diselesaikan oleh Penyelenggara Penilaian dan disampaikan Hasil Penilaian berdasarkan pemantauan secara berkala kepada Manajer Investasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya penilaian berupa pemantauan secara berkala; dan e. penyampaian penarikan Hasil Penilaian kepada Manajer Investasi, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Hasil Penilaian ditarik.
Koreksi Anda