Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau salinan dokumen elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan persetujuan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi harus disampaikan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
