Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib MENETAPKAN: a. penunjukan Penyelenggara Penilaian; dan b. jangka waktu penunjukan Penyelenggara Penilaian, dalam surat keputusan direksi. (2) Penunjukan Penyelenggara Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan melalui situs web Manajer Investasi dan/atau media cetak atau elektronik.
Koreksi Anda