Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib MENETAPKAN:
a. penunjukan Penyelenggara Penilaian; dan
b. jangka waktu penunjukan Penyelenggara Penilaian, dalam surat keputusan direksi.
(2) Penunjukan Penyelenggara Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan melalui situs web Manajer Investasi dan/atau media cetak atau elektronik.
Koreksi Anda
