Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian dilarang: a. menilai Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya dimiliki Penyelenggara Penilaian; dan/atau b. melakukan transaksi pada saham atau unit penyertaan Reksa Dana yang dimiliki Penyelenggara Penilaian dan/atau Manajer Investasi yang dinilai, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Koreksi Anda