Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian dilarang:
a. menilai Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya dimiliki Penyelenggara Penilaian;
dan/atau
b. melakukan transaksi pada saham atau unit penyertaan Reksa Dana yang dimiliki Penyelenggara Penilaian dan/atau Manajer Investasi yang dinilai, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Koreksi Anda
