Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki fungsi manajemen risiko yang memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, mengawasi, dan melaporkan risiko yang muncul dari kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. (2) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian yang memadai dan berpengalaman pada jabatan manajerial. (3) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Direksi dalam menilai kecukupan kebijakan, prosedur, dan pengendalian perusahaan dalam MENETAPKAN dan mengelola risiko.
Koreksi Anda