Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan pemberitahuan Hasil Penilaian dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf i memuat larangan setiap pihak yang mengetahui Hasil Penilaian dengan tidak melawan hukum untuk memberitahukan Hasil Penilaian kepada pihak lain sebelum Hasil Penilaian dipublikasikan.
Koreksi Anda