Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Larangan pemberitahuan Hasil Penilaian dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf i memuat larangan setiap pihak yang mengetahui Hasil Penilaian dengan tidak melawan hukum untuk memberitahukan Hasil Penilaian kepada pihak lain sebelum Hasil Penilaian dipublikasikan.
Koreksi Anda
